smakbo.sch.id

smakbo.sch.id

Jumat, 07 September 2012

Landasan Yuridis / Hukum Pendidikan di Indonesia


Landasan yuridis pendidikan Indonesia adalah  seperangkat konsep peraturan perundang-undangan yang menjadi titik tolak  system pendidikan Indonesia, yang menurut  Undang-Undang  Dasar 1945 meliputi, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia, Ketetapan MPR, Undang-Undang Peraturan Pemerintah  pengganti undang-undang, peraturan pemerintah, Keputusan Presiden, peraturan pelaksanaan lainnya, seperti peraturan Menteri, Instruksi Menteri, dan lain-lain.
Kata landasan dalam hukum berarti melandasi atau mendasari atau titik tolak. Sementara itu kata hukum dapat dipandang sebagai aturan baku yang patut ditaati. Landasan hukum pendidikan dapat diartikan peraturan baku sebagai tempat berpijak atau titik tolak dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan pendidikan. Beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur pendidikan antara lain :
  1. Undang-Undang Dasar 1945 terutama pasal 31
  2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah
  3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 
  4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
  5. PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
  6. PP Nomor 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan
  7. PP Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru
  8. Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Satuan Pendidikan Dasar dan  Menengah.
  9. Permendiknas Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
  10. Permendiknas Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaaan Permendiknas Nomor 22 dan 23 Tahun 2006.
  11. Permendiknas Nomor 6 Tahun 2007 tentang Perubahan Permendiknas Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Permendiknas Nomor 22 dan 23 Tahun 2006.
  12. Kepmendiknas Nomor 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar