smakbo.sch.id

smakbo.sch.id

Jumat, 07 September 2012

HUKUM MEMPERLIHATKAN AURAT MELALUI FOTO



Berkembangnya teknologi informasi semakin membuat dunia maya ramai pengunjung. Situs jejaring sosial semisal facebook, twitter, friendster tak pernah sepi pengunjung sebab pemilik kaun disana akan terus mengakses. Begitu juga dengan sistus chating seperti Yahoo Messanger, Nimbuzz, Mig33, atau sistus blogging seperti blogger dan wordpress. Memang situs-situs itu memberikan manfaat yang besar, dan tidak bisa diharamkan sebab tidak ada dalil yang mengharamkan. Bahkan dengan situs jejaring sosial kita bisa bersilaturahmi, berdakwah, dan memberikan koreksi pada penguasa zalim.
Namun masalah ditemui ketika banyaknya akun yang menampilkan auratnya di foto-foto. Facebook misalnya, banyak sekali yang mengumbar aurat disana. Ada juga akhwat yang telah berjilbab namun menampakkan foto masa lalunya sebelum berjilbab. Begitu juga yang ikhwan yang meng-upload gambar-gambar yang mempertontonkan aurat.
Memang hukum melihat melihat aurat secara tidak langsung berbeda dengan melihat aurat secara langsung. Namun dampak yang ditimbulkan hampir sama. Sebab orang yang melihat gambar aurat (islam tidak mebedakan porno dan aurat)sangat dimungkinkan akan tergoda untuk melakukan zina. Padahal Allah melarang mendekati zina sekali pun, apakah lagi orang yang menjerumuskan zina?
“Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk”(QS. Al-Isra : 32)    
“Dan janganlah tolong menolong dalam perbuatan dosa dan pelanggaran, Dan bertakwalah kamu pada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksanya”(QS. Al- Maidah: 2)
Mempertontonkan atau memberi jalan pada orang lain untuk melihat gambar aurat sama ssaja menjerumuskan dia pada zina, baik zina besar ataupun paling tidak sudah mendekati zina atau zina kecil. Tidak selayaknya seorang muslim, membuka jalan pada kemaksiatan sebab ada kaedah ushul “menutup semua jalan menuju kemaksiatan”.
Rasulullah bersabda: “Sesungguhnya Allah telah menetapkan pada anak adam zina yang bisa jadi dia mengalaminya, zina mata dengan melihat (yang diharamkan), zina lisan dengan perkataan (yang diharamkan) dimana diri menginginkannya, dan zina kemaluan yang membernarkan itu semua atau mendustainya” (HR. Bukhari)
Maka baik ikhwan ataupun akhwat, kepada setiap kaum muslimin maupun non-muslim agar berhenti dalam mengekspos gambar / foto yang memperlihatkan aurat karena itulah yang merusak mental anak muda. Perbuatan itu akan memberikan gambaran pada anak kecil sebuah kepantasan untuk melakukannya (membuka aurat) sehingga ketika besar jkelak dia tidak mau mengyunakan hijab, akan merusak moral pemuda karena pikirannya teracuni oleh sebab gambar aurat itu. Lihtalah generasi muda bangsa kita saat ini, degradasi moral sudah sangat mengkhawatirkan. Mari kita stop upload gambar aurat mulai dari sekarang juga!!!!
Selamatkan generasi muda kita, Allahuakbar!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar