smakbo.sch.id
Jumat, 08 Februari 2013
Kepala SMA 14: Iuran Rp 200 Ribu Baru Sosialisasi
JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala SMA 14 Kramat Jati, Jakarta Timur, Idan Sudarti membantah bahwa iuran sebesar Rp 200 ribu yang akan dikenakan kepada 800 siswa di sekolah tersebut sudah menjadi keputusan final. Ia mengungkapkan, iuran per bulan itu rencananya akan digunakan untuk peningkatan kualitas pendidikan selama kegiatan belajar mengajar sekolah tersebut dipindah.
Bangunan SMA 14 saat ini tengah menjalani rehab total, sehingga kegiatan belajar mengajar dipindah ke STIKES Binawan, di Jalan Dewi Sartika, Jakarta Timur.
Idan mngatakan, awal permasalahan adalah ketika permintaan rehabilitasi total bangunan SMA 14 dipenuhi Dinas Pendidikan DKI Jakarta selama tahun 2012-2013. Surat pengosongan bangunan juga telah ditetapkan tanggal 15 Mei 2012. Akan tetapi, Dinas Pendidikan DKI hanya merekomendasikan bangunan SD sebagai lokasi pengganti kegiatan belajar mengajar.
"Banyak pertimbangannya, kami sudah muter-muter cari SD yang cocok. Semuanya enggak sesuai karena di SD bisanya disisakan waktu siang dan sore, hanya sekitar 5 jam. Sementara standar kita 9 jam satu harinya," ujarnya saat ditemui Kompas.com, di kantornya, Kamis (26/7/2012).
Oleh sebab itu, pihak komite dan kepala sekolah mencari alternatif tempat yang bisa mendukung kualitas belajar mengajar sekolah berstandar nasional tersebut. Akhirnya diputuskan kegiatan belajar mengajar diselenggarakan di dua bangunan STIKES Binawan.
"MOU dengan pihak Binawan tanggal 1 Juli 2012. Kesepakatannya Rp 81 juta per bulan. Kita sewa Gedung Binawan B empat lantai dan Gedung Binawan A lantai 2 dan 3. Pertama sewanya Rp 250 juta, saya mohon-mohon karena ini untuk siswa, bukan untuk siapa-siapa," lanjutnya.
Namun, nominal Rp 81 juta per bulan tersebut, hanya untuk sewa uang gedung per bulan. Sementara, sektor lain seperti listrik, air bersih, keamanan dan kebersihan, masih harus ditanggung sendiri. Dengan alasan itu, pihak sekolah dan komite melakukan musyawarah dengan orangtua murid yang dilakukan Sabtu (21/7/2012) lalu.
Ketua Komite SMA 14, Dono Harimukti menambahkan, rapat tersebut dihadiri wali murid kelas IX dan IIX, sementara kelas X rencananya akan diberikan pengumuman kemudian. Rapat tersebut mengagendakan sosialisasi iuran yang telah dikalkulasikan pihak sekolah dan komite sebelumnya. Ia mengakui, dalam rapat tersebut terjadi dinamisasi. Ada wali murid yang tidak setuju, ada juga yang setuju.
"Prinsipnya kita cari kesepakatan, ada yang pro dan kontra itu wajar. Kalau pun memang keberatan, ya kita bebaskan. Yang penting ada Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Kita yang paling penting kan kegiatan belajar mengajarnya. Jumlah 800 siswa pun itu setelah dikurangi 40, atas alasan 40 itu enggak mampu," ujarnya.
Idan dan Dono mengaku langkah tersebut telah dilakukan sesuai prosedur tanpa menyalahi aturan. Meski pun, Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI, Fauzi Bowo tentang wajib belajar 12 tahun, diketahui turun mendadak tanggal 16 Juli 2012. Terlebih, salah satu poinnya melarang adanya pungutan apa pun. Hal itu sempat menjadi kebimbangan pihak sekolah dan komite.
Di satu sisi, pihak sekolah tidak diperbolehkan melakukan pungutan apa pun. Akan tetapi, pihak sekolah tidak mau mengorbankan kualitas pendidikan dengan memindahkan kegiatan belajar mengajar ke SD.
"Waktu rapat, kita bacakan juga SK itu ke wali murid, supaya jelas semuanya," lanjut Dono.
Idan mengungkapkan, pihaknya akan mengomunikasikan inisiatif tersebut kepada pihak Kepala Suku Dinas Pendidikan Jakarta Timur dan Dinas Pendidikan DKI Jakarta terkait iuran tersebut. Namun, langkah itu akan dilakukan setelah sosialisasi kepada seluruh wali murid selesai dan diputuskan.
Sebelumnya diberitakan, salah seorang wali murid SMA 14 mengaku keberatan atas pungutan sebesar Rp 200 ribu atas 800 siswa. Wali murid mempertanyakan apakah iuran tersebut telah sesuai prosedur atau tidak.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar